Formalin
Ratih kembali menegaskan bahwa formalin lazim digunakan untuk mengawetkan jenazah di kamar-kamar jenazah rumah sakit dan antiseptik mikroba untuk pabrik-pabrik nonpangan, seperti plastik dan lainnya. ''Formalin sama sekali tidak boleh dipakai dalam pangan,'' paparnya. Ia mengatakan jika digunakan pada pangan, dan dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan beberapa gejala di antaranya adalah tenggorokan terasa panas, kanker yang padaakhirnya akan mempengaruhi organ tubuh lainnya, serta gejala lainnya.Memang, Indonesia aneh bin ajaib. Masa sih pengawet non makanan bisa dikonsumsi untuk makanan? Ini nih ada pengakuan dari pengguna formalin:
Ratih juga memaparkan ciri-ciri fisik yang dapat diamati padaproduk-produk makanan yang mengandung formalin.''Kita bisa mengamati pangan yang mengandung formalin, terutama produk basah, yaitu bentuk fisik kaku, dan bila formalinnya yang terkandung banyak, maka akan memiliki bau yang begitu menyengat,'' paparnya. Namun, ciri-ciri fisik itu tidak akan terdeteksi jika kandungan formalin yang terdapat dalam makanan itu memiliki dosis yang rendah. ''untuk permasalahan ini, kita memerlukan uji laboratorium, karena secara fisik tidak dapat dirasakan dengan pancaindera,'' ujarnya.
[Sumber = Formalin pada Makanan Bersifat Permanen ]
Paijan mengeluh, penggunaan formalin di industri tahu merupakan salah satu dampak dari tidak adanya bahan pengawet aman yang menyamai formalin. "Sejak dulu tidak ada penyelesaian dari Pemerintah, makanya formalin tetap digunakan," katanya. [Sumber = PRODUSEN TAHU BERALIH DARI FORMALIN KE SENYAWA BENZOAT]Berbeda dari peraturan yang sudah dikeluarkan oleh BPOM :
Penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan sesungguhya telah dilarang sejak tahun 1982. Hal ini dikuatkan dengan Undang-Undang No 7/1996 tentang Perlindungan Pangan. Menurut Mahasiswi S3 Kelautan IPB Bogor ini, pengendalian penggunaan formalin bagi makanan seharusnya dilakukan dengan memperketat penjualan formalin. "Formalin harusnya jangan dijual bebas," ungkapnya. [Sumber = Awas Formalin di Makanan Kita]Lengkapnya bisa dibaca di Keterangan Pers Badan POM Nomor : KH.00.01.1.241.002 tentang Penyalahgunaan formalin untuk pengawet mie basah, tahu dan Ikan
Formalin ini memang baru terlihat dampak negatifnya beberapa tahun mendatang. Kadar formalin di makanan juga tidak dapat dihilangkan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung Hj. Sri Utami Ekaningtyas, di Bandar Lampung Sabtu (24/12) mengatakan, formalin pada produk tersebut tidak dapat dinetralisasi. Menurut Sri, pihaknya telah berupaya menghilangkan kandungan formalin dengan mencuci dan merendam produk makanan tersebut dengan air panas bersuhu 80 derajat Celsius selama lima hingga sepuluh menit. "Meski ada penurunan kadar, namun masih terdapat kandungan formalin. Jadi, disimpulkan kandungan formalin tidak bisa dihilangkan," katanya. [Sumber = Formalin di Makanan tak Bisa Dihilangkan]Jadi, mesti hati-hati nih. Moga kadar formalin yang kumakan selama ini [secara tidak sengaja karena ga tau] engga berkadar tinggi sehingga menimbulkan penyakit di kemudian hari. Amin.
0 Komentar:
Post a Comment